TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kali Diminta KPK, Polri-Kejagung Belum Berikan Berkas Joko Tjandra

Padahal KPK berwenang melakukan supervisi

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) buron kelas kakap Joko Tjandra.

Permintaan dokumen tersebut sudah dilakukan pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020, guna kepentingan supervisi.

"Tapi hingga saat ini memang belum ada. KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi

1. KPK membutuhkan dokumen itu untuk disesuaikan dengan laporan MAKI

Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Nawawi mengatakan, KPK saat ini juga sedang mengkaji dokumen-dokumen terkait kasus Joko Tjandra yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Untuk sementara kita kaji. Karenanya, kita membutuhkan dokumen-dokumen dan berita acara pemeriksaan baik dari Bareskrim dan Kejagung," ucapnya.

Nawawi mengatakan jika dokumen dari Bareskrim dan Kejagung sudah diperoleh, maka dokumen itu akan digabungkan dengan data-data dari MAKI.

"Sehingga kemudian, apakah memang bisa dilakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh dalam perkara, baik yang ditangani di Bareskrim maupun Kejagung," katanya.

2. KPK tidak bermaksud minta dihargai

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Presiden Joko ''Jokowi'' Widodo sudah menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nawawi mengatakan, berdasarkan aturan itu, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang juga memberantas korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

"KPK bukan lembaga yang minta dihargai. Akan tetapi, supervisi ini memang tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Kepada KPK. Jadi, aturan hukum itulah yang seharusnya dihargai, terlebih oleh kita penegak hukum," ujar Nawawi.

Baca Juga: MAKI Sebut Ada 3 Politisi Temui Joko Tjandra Ketika Buron, Siapa Saja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya