2 Kali Diminta KPK, Polri-Kejagung Belum Berikan Berkas Joko Tjandra
Padahal KPK berwenang melakukan supervisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) buron kelas kakap Joko Tjandra.
Permintaan dokumen tersebut sudah dilakukan pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020, guna kepentingan supervisi.
"Tapi hingga saat ini memang belum ada. KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi
1. KPK membutuhkan dokumen itu untuk disesuaikan dengan laporan MAKI
Nawawi mengatakan, KPK saat ini juga sedang mengkaji dokumen-dokumen terkait kasus Joko Tjandra yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Untuk sementara kita kaji. Karenanya, kita membutuhkan dokumen-dokumen dan berita acara pemeriksaan baik dari Bareskrim dan Kejagung," ucapnya.
Nawawi mengatakan jika dokumen dari Bareskrim dan Kejagung sudah diperoleh, maka dokumen itu akan digabungkan dengan data-data dari MAKI.
"Sehingga kemudian, apakah memang bisa dilakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh dalam perkara, baik yang ditangani di Bareskrim maupun Kejagung," katanya.
Baca Juga: MAKI Sebut Ada 3 Politisi Temui Joko Tjandra Ketika Buron, Siapa Saja?