TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

22 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks soal Virus Corona

Hanya satu orang tersangka yang ditahan

Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 22 orang tersangka yang menyebarkan hoaks soal virus corona atau COVID-19.

Di antaranya tersebar di Polda Kalimantan Timur ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan satu tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka, dan Polda Jawa Tengah satu tersangka.

"(Kemudian) Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Baca Juga: 24 Hoaks Virus Corona yang Tersebar di Jawa Tengah

1. Hanya satu orang tersangka yang ditahan

IDN Times/Sukma Shakti

Meski 22 orang sudah dijadikan sebagai tersangka, Asep mengatakan hanya satu orang yang ditahan.

"Yaitu yang di Polres Ketapang, Polda Kalbar," kata Asep.

2. Satu tersangka ditahan karena tidak kooperatif

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Asep menjelaskan, satu tersangka itu ditahan lantaran tidak kooperatif. Ditambah lagi, lokasi kediamannya sangat jauh dari Polres Ketapang.

"Pertama dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Dikhawatrikan juga mengulangi perbuatannya. Ketiga, dikhawatirkan merusak barang bukti. Alasan subjektif ini menjadi pertimbangan dari penyidik melakukan itu," jelas Asep.

Baca Juga: Jangan Cepat Percaya, Ini Hoaks-hoaks Seputar Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya