TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 288 Pegawai KPK yang Resign Sejak 2008 hingga 1 Oktober 2020

Sudah ada 34 pegawai KPK yang mundur di tahun 2020

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, sejak tahun 2008 hingga 1 Oktober 2020, ada 288 pegawai yang mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

"Jumlah pegawai yang mundur tersebut tidak termasuk pimpinan, penasihat, PNS yang dipekerjakan yang kembali ke instansi asal, pensiun, meninggal dunia, dan pegawai yang berhenti tidak dengan hormat," ungkap Alexander seperti dilansir dari YouTube KPK, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah Dirikan Kantor Hukum Publik Usai dari KPK

1. KPK menerima keputusan setiap pegawai KPK yang mengundurkan diri

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pria yang akrab disapa Alex ini menilai, pegawai adalah aset serta kekuatan KPK. Namun, pihaknya tetap menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK.

"Kami juga mendorong para alumni KPK untuk dapat menjadi agen-agen penebar semangat anti korupsi di tempat baru tersebut. Sehingga, bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," jelasnya.

2. Sudah ada 34 pegawai KPK yang mundur di tahun 2020

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex mengatakan, di tahun 2020 ini, sudah ada 34 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Alasannya pun cukup beragam. Di antaranya, berakhir masa perjanjian kerja waktu (PKWT) dan tidak diperpanjang, kasus etik disiplin pegawai atau hukum, persoalan keluarga dan kondisi kurang kondusif karena pandemik COVID-19.

"Kemudian kondisi politik dan hukum KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai KPK dan pengembangan karir atau mendapat pekerjaan baru," ucap Alex.

Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya