TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Pandemik, Ombudsman Minta Polri Perbaiki Palayanan Administrasi

Pelayanan disarankan dilakukan secara online

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyarankan Polri memperbaiki pelayanan administrasi untuk meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat selama pandemik COVID-19.

"Yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat," kata Ninik seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (30/8/2020).

1. Saran perbaikan merupakan hasil kajian Ombudsman

(Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu) IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ninik mengatakan, saran perbaikan tersebut merupakan salah satu hasil kajian yang dirilis Ombudsman RI, mengenai pelaksanaan tugas rutin Polri di masa pandemi dalam percepatan penanganan COVID-19.

Hasil kajian tersebut, lanjutnya, telah disampaikan Ombudsman kepada Kemenko Polhukam, Kepolisian dan Satgas Penanganan COVID-19, secara daring pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Ninik menjelaskan, temuan pihaknya berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat COVID-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, serta koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemik.

"Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020,” ujar Ninik.

2. Penyidikan juga bisa dilakukan dengan teknologi digital

IDN Times/Margith Juita Damanik

Selain mengenai pelayanan administrasi, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan terkait proses penyidikan di tengah pandemik COVID-19.

Ninik menyarankan, Polri membuat edaran resmi dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan, untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital. Penyidikan tentunya tidak mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka dan saksi.

"Serta meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemik COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: Dikritik Ombudsman, Erick Thohir Bahas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya