TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi COVID-19, Polda Metro Batasi Pelayanan SIM dan STNK

Pelayanan SIM Internasional dihentikan sementara

Suasana antrean pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya membatasi sejumlah pelayanan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Pembatasan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (24/3).

1. Tidak ada pelayanan pada sore hari

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Sambodo menjelaskan, pada Senin hingga Jumat, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, hanya beroperasi dari pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Kemudian, pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, Senin hingga Jumat beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara hari Sabtu, tidak beroperasi.

Untuk pelayanan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin hingga Jumat beroperasi pukul 08.00 -13.00 WIB. Dan pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

2. Pelayanan STNK di Wilayah Banten dan Jawa Barat hanya beroperasi hingga siang hari

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Untuk pelayanan STNK di wilayah Banten, Senin hingga Jumat beroperasi pada pukul 08.30-14.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu, beroperasi mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Pelayanan ini tersedia di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat.

Terakhir di wilayah Jawa Barat, Senin hingga Kamis beroperasi pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu, mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Pelayanan ini tersedia di Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Siaga Corona, Risma Datangi Lembaga Penelitian Corona di Unair

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya