Antisipasi COVID-19, Polda Metro Batasi Pelayanan SIM dan STNK
Pelayanan SIM Internasional dihentikan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya membatasi sejumlah pelayanan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Pembatasan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (24/3).
1. Tidak ada pelayanan pada sore hari
Sambodo menjelaskan, pada Senin hingga Jumat, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, hanya beroperasi dari pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Kemudian, pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, Senin hingga Jumat beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara hari Sabtu, tidak beroperasi.
Untuk pelayanan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin hingga Jumat beroperasi pukul 08.00 -13.00 WIB. Dan pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Siaga Corona, Risma Datangi Lembaga Penelitian Corona di Unair