TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awal Februari, Motor Pelat B yang Melanggar Bakal Ditilang Lewat ETLE

Kamera ETLE akan ditempatkan di dua titik

Jakarta, Indonesia (IDN Times/Ayuningtyas Juliana)

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, awal Februari mendatang, pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas akan ditilang lewat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kamera ETLE yang digunakan, juga tidak berbeda dengan kamera untuk menilang pengendara mobil.

"Mekanisme gak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja. Pelanggaran rambu, pelanggaran marka, penggunaan helm," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Ini Fakta-fakta ETLE Yang Wajib Kamu Tahu

1. Polisi akan melakukan uji coba sebelum direalisasikan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri mengatakan, pihaknya akan menggelar uji coba terlebih dahulu. Usai uji coba, polisi akan menerapkan aturan tersebut.

"Paling (uji coba) tiga hari. Seminggu oke, langsung kita tilang," katanya.

2. Hanya pelat B yang akan ditindak lewat kamera ETLE

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Fahri menjelaskan, ketika ada pengendara sepeda motor yang melanggar, kamera ETLE akan merekam kendaraan dan nomor polisi sang pengendara. Usai data kendaraan diterima, pihak kepolisian baru dapat mengkonfirmasi siapa pemiliknya.

Kamera itu akan aktif selama 24 jam. Selain itu, polisi hanya akan menindak pelanggar yang menggunakan nomor polisi B. "Iya sementara pelat B," kata Fahri.

Baca Juga: Wow! Kamera Tilang Elektronik ETLE Kini Terkoneksi Aplikasi Waze

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya