TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bachtiar Nasir Batal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Polisi akan persiapkan surat panggilan kedua

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bachtiar Nasir (UBN), batal memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Seharusnya, Bachtiar diperiksa untuk dimintai keterangannya atas kasus itu pada hari ini pukul 10.00 WIB. Pantauan IDN Times, hingga pukul 12.00 WIB, Bachtiar juga belum terlihat hadir.

Kuasa Hukum Bachtiar, Nasrul Nasution, memastikan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu batal hadir karena ada jadwal kegiatan. Nasution tidak menjelaskan kegiatan apa yang dijalankan Bachtiar.

"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penundaan terhadap pemeriksaan Bachtiar Nasir," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).

1. Polisi akan persiapkan surat panggilan kedua

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Bachtiar Nasir. Panggilan kedua itu rencananya akan dijadwalkan pada minggu depan.

"Jadi ditunggu sampai jam 12.00 WIB siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," jelas Dedi.

Dedi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terkait batalnya Bachtiar untuk diperiksa. "Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya," ucap Dedi.

2. Bachtiar Nasir diduga terlibat kasus TPPU dana YKUS

IDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times selasa (7/5), Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 yang lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp 3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pencucian Uang, Siapa Ustaz Bachtiar Nasir?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya