Baru 10 Hari Jabat Kakanwil Kemenag, HRS Jadi Tersangka Penyuap Rommy
Rommy diduga menerima Rp300 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Haris Hasanuddin (HRS) baru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Haris dilantik pada 5 Maret 2019 setelah beberapa waktu mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas.
Namun baru menjabat selama 10 hari, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Haris diduga menyuap Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohamurmuziy alias Rommy untuk mendapatkan jawaban barunya tersebut.
"Pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/3).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 Juta
1. Kasus bermula ketika Kemenag membuka lelang jabatan tahun 2018
Laode mengatakan, kasus ini bermula ketika Kementerian Agama (Kemenag) membuka lelang pejabat pimpinan tinggi pada akhir tahun 2018. Haris kemudian mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga ada komunikasi antara Haris dengan Rommy (RMY) beserta salah seorang peserta lelang lainnya yakni, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
"MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama RI," ujar Laode.
Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy