Bawa Senpi Saat Demo di Kendari, 6 Polisi Ditunda Naik Pangkat
Ada korban sipil, pemuda tewas dan ibu hamil terluka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Enam anggota Polri yang terbukti membawa senjata api (senpi) saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara. Padahal, Jendral Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri, sudah menetapkan aturan pelarangan membawa senpi saat mengamankan aksi unjuk rasa.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," jelas Kepala Bagian Peneranga Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Baca Juga: 6 Polisi Diperiksa Terkait Mahasiswa Tewas Tertembak di Kendari
1. Kenaikan pangkat keenam anggota polisi ditunda
Terkait hal itu, keenam anggota polisi itu, diberikan hukuman disiplin. Mereka juga ditahan di tempat khusus selama 21 hari. "Yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," ungkap Asep.
Baca Juga: Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra