Beredar Surat Penyidikan untuk Erick Thohir, Ketua KPK: Itu Palsu!
Firli: Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 beredar luas di media sosial. Dalam surat itu, tertera bahwa pengadaan alat rapid test COVID-19 diduga dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, sprindik tersebut palsu.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir
1. Sprindik KPK memiliki barcode
Dalam mengeluarkan sprindik, kata Firli, KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini kembali menegaskan, sprindik yang beredar itu palsu.
"(Sprindik) kita punya barcode, (yang beredar) itu palsu," ujarnya.
Baca Juga: Menkes Terawan Tunjuk Erick Thohir Pimpin Vaksinasi buat 'Orang Tajir'