TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Surat Penyidikan untuk Erick Thohir, Ketua KPK: Itu Palsu!

Firli: Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu!

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 beredar luas di media sosial. Dalam surat itu, tertera bahwa pengadaan alat rapid test COVID-19 diduga dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, sprindik tersebut palsu.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir

1. Sprindik KPK memiliki barcode

(Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam mengeluarkan sprindik, kata Firli, KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini kembali menegaskan, sprindik yang beredar itu palsu.

"(Sprindik) kita punya barcode, (yang beredar) itu palsu," ujarnya.

2. Deputi Penindakan KPK diminta telusuri siapa yang menyebarkan surat palsu itu

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Lebih lanjut, Firli sudah memerintahkan Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri siapa yang menyebarkan sprindik palsu tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucapnya.

Baca Juga: Menkes Terawan Tunjuk Erick Thohir Pimpin Vaksinasi buat 'Orang Tajir'

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya