TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Kasus Narkoba Rampung, Lucinta Luna Segera Disidang

Lucinta jalani sidang perdana pada Rabu (27/5) mendatang

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Lucinta Luna akan menjalani sidang. Hal ini dipastikan, usai berkas perkaranya dinyatakan rampung.

"Diinformasikan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga: Pemasok Mengaku Sudah 5 Kali Jual Psikotropika ke Lucinta Luna

1. Jalani sidang perdana pada Rabu (27/5) mendatang

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Eko menjelaskan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dimana Eko sendiri ditunjuk sebagai Ketua Majelis, serta Masrizal dan Purwanto sebagai Hakim Anggota.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," jelasnya.

Dalam kasus ini, Lucinta disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

2. Lucinta Luna membeli psikotropika dari temannya

Tersangka pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna, IF alias FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). ANTARA/Devi Nindy

Sebelumnya, tersangka pemasok obat-obatan terlarang ke Lucinta Luna, IF alias FLO, mengaku mendapatkan psikotropika dari resep dokter resmi. Menurut pengakuan FLO, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan.

"Saya gak jual ke siapa-siapa lagi, hanya ke LL. Saya ambil ke dokter kalau LL pesan," kata FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2), seperti dikutip dari Antara.

Menjawab pertanyaan penyidik, FLO mengaku menjual psikotropika tersebut seharga Rp500 ribu setiap kali Lucinta Luna butuh obat. Harga itu sudah termasuk konsultasi dokter FLO di rumah sakit.

"Jadi aku memang butuh juga obat itu. Sekalian aku diperiksa, LL juga mendapatkan obat tersebut," ujar FLO kepada polisi.

Sudah lima kali FLO memberikan obat kepada Lucinta Luna. FLO tak mengetahui alasan Lucinta tak mau berkonsultasi sendiri untuk mendapatkan obat-obatan jenis psikotropika yang dibutuhkannya.

"Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya Intan Florencia alias FLO yang didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jadwal sidang sama dengan LL, Rabu 27 Mei 2020," jelas Eko.

Baca Juga: Polisi Pastikan Hasil Tes Rambut Lucinta Luna Positif Amphetamin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya