Berniat Jual Masker untuk Biaya Kuliah, Mahasiswi di Grogol Ditangkap
Polisi sebut tindakan TFH termasuk dalam kategori penimbunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia dikerahkan untuk menindak pelaku usaha yang menimbun hingga menyebabkan harga masker melonjak. Tak hanya penimbunan masker, polisi juga menyebut masker ilegal marak diperjualbelikan menyusul maraknya isu virus corona atau COVID-19.
Pada Selasa (3/3) lalu, jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap satu orang yang diduga menimbun masker. Pelaku yang berinisial TFH itu, ditangkap di sebuah Apartemen di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat.
Lantas, apa motif TFH menjual masker dengan harga yang tinggi? Berikut fakta-faktanya yang telah dirangkum IDN Times.
Baca Juga: Pak Presiden RI, Seharusnya Masker Itu Dibagikan Gratis untuk Publik
1. TFH menjual masker lewat media sosial
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri mengatakan, wanita berusia 19 tahun itu menjual masker yang ditimbunnya lewat media sosial, khususnya Instagram.
"Melalui website, menawarkan lewat WA (WhatsApp). Ini (satu kotak masker) dijual Rp300-350 ribu," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3) kemarin.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tangkap 30 Tersangka Penimbun Masker di 17 Kasus