Catat! Penyelenggara Pemilu yang Hilangkan Hak Pemilih Bisa Dipenjara
Ancamannya dua tahun penjara dan denda Rp24 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya