Cegah COVID-19, Anggota dan PNS Polri Tidak Boleh Mudik
1.986 orang di Indonesia terjangkit virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta anggotanya tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik, bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Baca Juga: Jokowi Siapkan Libur Pengganti Mudik Lebaran Usai Wabah COVID-19 Sirna
1. Ada empat aturan Kapolri terkait larangan mudik
Kapolri mengeluarkan empat aturan terkait larangan mudik. Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau giat mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kedua, anggota dan PNS Polri harus menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan setiap individu. Ketiga, harus membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal.
"Keempat, menerapkan pola hidup bersih," ucap Argo.
Baca Juga: Virus Corona Bisa Menular di Udara Tertentu, Ini Penjelasan WHO