TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Anggota dan PNS Polri Tidak Boleh Mudik

1.986 orang di Indonesia terjangkit virus corona

Kapolri Idham Azis berkunjung ke Kompolnas (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta anggotanya tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.

"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik, bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).

Baca Juga: Jokowi Siapkan Libur Pengganti Mudik Lebaran Usai Wabah COVID-19 Sirna

1. Ada empat aturan Kapolri terkait larangan mudik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Kapolri mengeluarkan empat aturan terkait larangan mudik. Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau giat mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kedua, anggota dan PNS Polri harus menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan setiap individu. Ketiga, harus membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal.

"Keempat, menerapkan pola hidup bersih," ucap Argo.

2. Tercatat 1.986 orang di Indonesia terjangkit virus corona

Achmad Yurianto dalam acara live streaming IDN Times dengan tema Jubir Jawab Pertanyaan Publik Soal Virus Corona pada 1 April 2020. IDN Times/Panji Galih

Juru Bicara Penanganan Virus Corona COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia 1.986 kasus per Jumat (3/4) pukul 12.00 WIB. Angka tersebut naik dari data sebelumnya yaitu 1.790 kasus.

"Bertambah 196 orang, jumlah positif menjadi 1.986," kata Yuri dalam siaran langsung di TVRI, Jumat.

Baca Juga: Virus Corona Bisa Menular di Udara Tertentu, Ini Penjelasan WHO

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya