Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi Tersangka
Tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Demo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020, berakhir ricuh. Massa perusuh terlibat bentrok dengan kepolisian, hingga fasilitas umum dibakar dan dirusak. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, 1.192 orang sempat diamankan akibat aksi anarkis itu.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Mengenal Nabila Syadza, Orator Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
1. Mayoritas terduga perusuh adalah pelajar
Nana mengungkapkan, ribuan terduga perusuh yang sempat diamankan mayoritas adalah pelajar. Mereka sudah kembali pulang, setelah orang tuanya datang ke Polda Metro Jaya dan membuat surat pernyataan.
"64 persen ini pelajar dari berbagai wilayah, keterlibatan pelajar cukup besar. Ini kami himbau pada orangtua, guru, Dinas Pendidikan, melakukan pengawasan jangan sampai mereka terhasut diajak mengikuti dan dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme dan vandalisme," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law