TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas Akui Penambahan Jabatan Baru Bikin Struktur Organisasi KPK Gemuk

Dewas sudah ingatkan agar Perkom dibuat sesuai dengan UU

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, menambah sejumlah jabatan atau bidang baru. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena, ada penambahan Deputi dan Direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Struktur Jabatan Baru Tuai Kritik, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

1. Dewas sudah ingatkan agar Perkom dibuat sesuai dengan UU

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Albertina menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU) KPK, pembuatan Perkom tersebut adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dalam hal ini, Dewas tidak terlibat dalam pembuatan UU tersebut.

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," ucap Albertina.

"Informasi yang diterima Dewas waktu itu dari pimpinan, sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," kata dia lagi.

2. Jubir sebut KPK hanya menambah tujuh jabatan baru

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Di antaranya enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon 1 dan lima pejabat setara eselon 3, serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.

Ali menjelaskan, di tingkat eselon 1 terdapat penambahan dua nama jabatan. Namun, ada satu jabatan lama yang dihapus yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Di tingkat eselon 2, terdapat penambahan 11 jabatan baru. Namun, juga ada 11 jabatan lama yang dihapus.

"Sedangkan di tingkat eselon 3, terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama," jelas Ali.

3. Penjelasan KPK soal jabatan staf khusus

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali menyampaikan, terkait penambahan dua jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, merupakan bentuk menjalankan amanat dari pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi, serta pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.

Sedangkan, terkait staf khusus, dia menegaskan bahwa jabatan itu bukanlah staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

"Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK, yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Ali.

"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," sambungnya.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Langgar Etik Terkait Kasus OTT UNJ

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya