TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Kantor KPK Saja Sudah 115 Orang Positif Virus Corona, 33 Sembuh

KPK tempati posisi ke-3 klaster kantor COVID-19 di DKI

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.931 orang yang berada di lingkungan KPK telah mengikuti tes swab pada 7-14 September 2020. Dari jumlah itu, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat ini pihaknya baru mendapatkan hasil tes dari 1.898 orang.

Berdasarkan hasil tes itu, tercatat 115 orang diketahui positif COVID-19. "Total konfirmasi positif 115 orang, terdiri dari pegawai KPK dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Ketua KPU Arief Budiman Positif COVID-19, Isolasi Mandiri di Rumah

1. Tercatat 81 orang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Dari 115 orang yang dinyatakan positif COVID-19, 33 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan 81 orang saat ini masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.

"Total meninggal satu orang. Diagnosa akhir non-COVID, yaitu almarhum Pandu HS (Hendra Sasmita)," ujar Ali.

2. 75 persen pegawai KPK bekerja dari rumah sejak 14 September

Pegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Jakarta resmi kembali menerapkan PSBB sejak Senin, 14 September 2020. PSBB juga mengatur tentang pembatasan kegiatan di perkantoran. Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya juga sudah menjalankan aturan tersebut.

"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 14 September 2020.

Pegawai yang harus bekerja di kantor memiliki jam kerja selama 8 jam, dengan sistem shif. Di antaranya hari Senin-Kamis shif I (08.00-17.00 WIB) dan
shif II (11.00 -20.00 WIB), serta hari Jumat shif I (08.00- 17.30 WIB) dan shif II (11.00-20.30 WIB). Selain itu, pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujar Ali.

Ali menuturkan, khusus unit kerja pengamanan, tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam.

"Secara terus menerus dengan sistem shif," tuturnya.

Dia menambahkan, selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya