Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri
Nilai kerugian seluruh korban diduga mencapai Rp17 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra yang merupakan managing director sekaligus pemilik Grab Toko. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Yudha ditangkap karena diduga menipu dan melakukan pencucian uang.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Mahfud Getol Aktifkan Polisi Siber, PKS: Urus Juga Penipuan Online
1. Begini modus Yudha menipu pelanggannya
Slamet menjelaskan, Yudha melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama Grab Toko (www.grabtoko.com). Website yang kini tak lagi bisa diakses itu menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko. Namun, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp11 Miliar