TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri

Nilai kerugian seluruh korban diduga mencapai Rp17 miliar

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra yang merupakan managing director sekaligus pemilik Grab Toko. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Yudha ditangkap karena diduga menipu dan melakukan pencucian uang.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Mahfud Getol Aktifkan Polisi Siber, PKS: Urus Juga Penipuan Online

1. Begini modus Yudha menipu pelanggannya

Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra ditangkap Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)

Slamet menjelaskan, Yudha melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama Grab Toko (www.grabtoko.com). Website yang kini tak lagi bisa diakses itu menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko. Namun, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelasnya.

2. Nilai kerugian seluruh korban diduga mencapai Rp17 miliar

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Yudha, kata Slamet, menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan sebagai costumer service. Keenam customer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh Yudha yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Selama proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh pihak bank BCA, BNI dan BRI.

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp11 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya