TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Terlantarkan Kasus Suap Bansos, KPK Digugat ke PN Jaksel 

MAKI menilai KPK main-main menangani kasus suap bansos

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos, dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK sekitar 20 izin dan tidak melakukan pemanggilan terhadan Ihsan Yunus," kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti

1. Dewas diminta menegur penyidik KPK yang menangani kasus bansos

Dewan Pengawas KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Boyamin mengatakan MAKI juga telah membuat laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna menegur penyidik KPK yang menangani kasus suap bansos COVID-19.

"Untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Namun, hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar lima penggeledahan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras Jadi Saksi Kasus Suap Bansos

2. KPK dinilai main-main menangani kasus suap bansos

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Boyamin menjelaskan, KPK memang pernah menggeledah kediaman orang tua anggota DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus, memeriksa adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram, serta perantara Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara. Namun hingga saat ini, KPK belum juga memeriksa Ihsan sebagai saksi.

"Bahwa termohon (KPK) melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus," ucapnya.

"Sehingga, nampak termohon (KPK) tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako bansos Kemensos," kata Boyamin lagi.

3. KPK tegaskan proses penyidikan kasus bansos masih terus dilakukan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Merespons hal ini, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati apa yang dilakukan Boyamin. Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan hak masyarakat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan. Antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Ali.

Ali melanjutkan, penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam mencari kelengkapan alat bukti. Sehingga, ada kalanya tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi, tidak diungkap secara detail kepada publik.

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain. Jadi kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," tuturnya.

4. Lima orang jadi tersangka kasus suap bansos COVID-19

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Jelaskan soal Potensi Hukuman Mati untuk Juliari dan Edhy

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya