Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Pejabat OJK Fakhri Hilmi juga ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Dia adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.
"Telah menetapkan tersangka atas nama PR (Piter Rasiman) selaku pihak swasta," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Nasib 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Diputuskan Siang Ini
1. Piter diduga membuat perusahaan untuk menampung dana hasil korupsi
Hari menjelaskan, Piter diduga membuat perusahaan guna menampung dana yang berasal dari korupsi kasus ini. Dia juga diduga berafiliasi dengan tersangka lain, yakni Joko Hartono Tirto.
"Tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa, dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ungkap Hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Piter langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Piter dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Titip Curhat ke Erick Thohir, Sri Mulyani dan Jokowi