Firli Bahuri Mau Lepas Jabatan Kabaharkam, Tapi Tak Tinggalkan Polri
Firli jadi Ketua KPK terpilih periode 2019-2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, Komjen (Pol) Firli Bahuri mengatakan ia segera melepas jabatannya usai dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Apabila sesuai dengan jadwal, Firli akan dilantik bersama empat pimpinan lainnya dan lima anggota dewan pengawas pada (21/12).
"(Pasti) Lepas (jabatan Kabaharkam). Kan gak boleh jabatan double kan. Aturannya begitu," kata Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12).
Namun, ia tetap tidak mundur dari Polri, institusi tempatnya selama ini bekerja. Lalu, apa prioritas Firli saat ia menjadi nahkoda KPK?
Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023
1. Firli akan melaksanakan fungsi dan tugas KPK seperti yang ditulis di dalam UU nomor 19 tahun 2019
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu menjelaskan, saat ia nanti menjadi Ketua KPK tentu ada beberapa hal yang menjadi prioritasnya. Hal itu sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 khususnya pada Pasal 6.
Tupoksi itu di antaranya melakukan pencegahan, melakukan monitoring atas program pemerintah, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, dan melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi.
Selain itu, KPK juga tetap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.
"Tupoksinya itu. Itu yang kita kerjakan saja. Mau perkara (korupsi) besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini," kata Firli.
Baca Juga: Saut Situmorang Tepis Mundur dari KPK Bukan karena Firli Bahuri