TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Hakim juga tolak eksepsi Prasetijo dan Anita Kolopaking

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Eksepsi tidak beralasan untuk hukum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Sidang Eksepsi, Pengacara Joko Tjandra Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

1. Dakwaan jaksa terhadap Joko Tjandra dinilai sudah tepat

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Joko Tjandra keberatan dengan penulisan identitas dirinya yang disertai kata bin Tjandra Kusuma. Hakim menolak eksepsi itu, lantaran kata bin tidak identik dengan orang yang beragama Islam. Melainkan, sebagai bentuk penunjukan anak dari seseorang.

Selain itu, Joko Tjandra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Joko beranggapan, JPU tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi pembuatan surat jalan palsu tersebut. Hakim pun menolak eksepsi tersebut.

"Surat jalan yang digunakan terdakwa (Joko) dan Anita Kolopaking pada setiap perjalanannya adalah surat jalan yang tidak berdasarkan dengan keadaan yang sebenarnya," ujarnya.

2. Hakim juga menolak eksepsi Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Rommy S/foc.

Tak hanya Joko, Hakim juga menolak seluruh eksepsi Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Esensi keberatan keduanya hampir sama dengan Joko Tjandra. Di mana, mereka merasa dakwaan Jaksa tidak tepat.

"Bahwa apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, sudah diuraikan surat-surat palsu apa saja yang telah dibuat dan disusun berdasarkan keterangan di tingkat penyidikan," kata Sirad.

Dalam kesempatan itu, Prasetijo meminta agar sidang selanjutnya tidak digelar secara online. Dia ingin datang ke PN Jakarta Timur untuk membuktikan bahwa surat palsu itu tidak benar. Namun, hakim belum bisa memastikan apakah para terdakwa diperkenankan hadir di Pengadilan.

"Saya terima dengan terima kasih, pak. Namun, apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi, kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Prasetijo.

Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya