Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu
Hakim juga tolak eksepsi Prasetijo dan Anita Kolopaking
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Eksepsi tidak beralasan untuk hukum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PN Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Pengacara Joko Tjandra Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat
1. Dakwaan jaksa terhadap Joko Tjandra dinilai sudah tepat
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Joko Tjandra keberatan dengan penulisan identitas dirinya yang disertai kata bin Tjandra Kusuma. Hakim menolak eksepsi itu, lantaran kata bin tidak identik dengan orang yang beragama Islam. Melainkan, sebagai bentuk penunjukan anak dari seseorang.
Selain itu, Joko Tjandra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Joko beranggapan, JPU tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi pembuatan surat jalan palsu tersebut. Hakim pun menolak eksepsi tersebut.
"Surat jalan yang digunakan terdakwa (Joko) dan Anita Kolopaking pada setiap perjalanannya adalah surat jalan yang tidak berdasarkan dengan keadaan yang sebenarnya," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020