TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Persilakan WNA di Indonesia Memperpanjang Izin Tinggal 

Yang gak memperpanjang, siap-siap minggat ya!

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting mengatakan, warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dipersilakan memperpanjang izin tinggal.

"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: 27 WNA di Jateng Jadi ODP, 2 Lainnya Jadi PDP COVID-19

1. Kemenlu juga sudah mengimbau WNA untuk perpanjang izin tinggal

Ilustrasi Pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai (ANTARA FOTO/Ayu Khania Pranisitha)

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia juga mengimbau seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia, untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.

Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."

2. Jika tidak menjalankan aturan itu, WNA wajib meninggalkan Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting (tengah) saat meninjau Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

Lebih lanjut, Kemenlu juga memberitahukan WNA yang tidak memperpanjang atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut, maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak Senin, 13 Juli 2020.

3. Imigrasi sedang kembangkan QR code untuk mengawasi WNA

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jhoni Ginting menyinggung lagi soal Peraturan Presiden tentang penggunaan kode QR sebagai alat pengawasan WNA. Hal itu disampaikan Jhoni saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI, dengan Dirjen Imigrasi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kami sedang mengembangkan kode QR supaya dapat mendeteksi Warga Negara Asing, ini sedang menunggu Perpres-nya Jenderal, izin. Jadi Perpres-nya diteken, kode QR-nya langsung jalan," kata Jhoni di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya