Imigrasi Persilakan WNA di Indonesia Memperpanjang Izin Tinggal
Yang gak memperpanjang, siap-siap minggat ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting mengatakan, warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dipersilakan memperpanjang izin tinggal.
"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: 27 WNA di Jateng Jadi ODP, 2 Lainnya Jadi PDP COVID-19
1. Kemenlu juga sudah mengimbau WNA untuk perpanjang izin tinggal
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia juga mengimbau seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia, untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."
Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali