Jadi Komisaris Pertamina, Condro Kirono Tidak Diberhentikan dari Polri
Condro Kirono segera memasuki masa purna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris Jenderal Polisi Condro Kirono resmi mengisi jajaran komisaris baru PT Pertamina. Condro menggantikan Gatot Trihargo yang digeser menjadi wakil direktur utama Perum Bulog.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Condro tidak diberhentikan dari institusi Polri.
"Jadi bukan pemberhentian. Status pengalihan (tugas) di sana mengemban tugas. Dan juga Beliau Desember ini memasuki purna, masa pensiun," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Baca Juga: Menhub Minta Harga Avtur Turun, Pertamina: Sudah Kompetitif!
1. Penugasan anggota Polri di luar struktur sudah ada aturannya
Argo menjelaskan, pengalihan tugas itu berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
"Di mana dalam Pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri adalah pengalihan tugas. Polri juga mengapresiasi dan ikut senang dengan diberdayakannya salah satu perwira tinggi Polri, untuk membantu di kementerian, membantu bangsa ini, dipercaya oleh negara," kata dia.
Baca Juga: Jadi Komisaris Pertamina, Ini Rekam Jejak Komjen Condro Kirono