Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 Triliun
Ada tujuh orang yang jadi calon tersangka kasus Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun ternyata angka kerugian negara diperkirakan lebih tinggi. Hal ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas (kasus korupsi) Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 sekian triliun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR yang disiarkan akun YouTube DPR, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka
1. Ada tujuh orang calon tersangka kasus Asabri
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus itu. Bahkan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangkanya. Kendati begitu, Burhanuddin belum mau mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi calon tersangka.
"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi. Karena, masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun