Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?
Kasus suap Jaksa Pinangki libatkan aktor lain?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), agar Joko tidak dieksekusi oleh Jaksa atas kasus hak tagih (cessie) bank Bali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini ternyata tak berwenang mengurus hal itu.
"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Kejagung Siap Gandeng KPK untuk Tangani Kasus Jaksa Pinangki?
1. Butuh alat bukti untuk menetapkan tersangka lain
Dalam kasus ini, Pinangki dan Joko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.
"Nah, (pengurusan fatwa) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga, Mabes Polri yang kita koordinasikan, sudah ditangani di sana," jelasnya.
Febrie menambahkan, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik membutuhkan alat bukti guna menetapkan tersangka baru.
"Semuanya ini kita akan tentukan dari alat bukti, nanti rekan media bisa lihat di persidangan. Wah, ini siapa lagi yang terlibat, siapa yang ada kaitan dengan perundingan itu. Kesepakatan atau pun dari aliran dana semua akan dibuka," ujar Febrie.
Baca Juga: Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang