TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?

Kasus suap Jaksa Pinangki libatkan aktor lain?

Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), agar Joko tidak dieksekusi oleh Jaksa atas kasus hak tagih (cessie) bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini ternyata tak berwenang mengurus hal itu.

"Dia menawarkan ke Joko Tjandra itu gak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitan dengan tugas sehari-hari Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Kejagung Siap Gandeng KPK untuk Tangani Kasus Jaksa Pinangki?

1. Butuh alat bukti untuk menetapkan tersangka lain

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam kasus ini, Pinangki dan Joko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie mengatakan, saat itu Pinangki menawarkan penyelesaian kasus yang menjerat Joko. Joko pun percaya dan mengeluarkan uang untuk mengurus fatwa MA.

"Nah, (pengurusan fatwa) tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih kepengurusan PK, itu yang berperan Anita (Kolopaking). Sehingga, Mabes Polri yang kita koordinasikan, sudah ditangani di sana," jelasnya.

Febrie menambahkan, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik membutuhkan alat bukti guna menetapkan tersangka baru.

"Semuanya ini kita akan tentukan dari alat bukti, nanti rekan media bisa lihat di persidangan. Wah, ini siapa lagi yang terlibat, siapa yang ada kaitan dengan perundingan itu. Kesepakatan atau pun dari aliran dana semua akan dibuka," ujar Febrie.

2. Pinangki juga dijerat pasal pencucian uang

Mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disita Kejagung (Dok. IDN Times/Istimewa)

Febrie Andriansyah mengatakan, sejak Sabtu, 29 Agustus hingga Senin, 31 Agustus 2020, pihaknya menggeledah 4 tempat terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki. Hasilnya, penyidik JAM Pidsus berhasil menyita satu unit mobil BMW tipe SUV X5 berwarna biru, dengan pelat nomor F 214.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan (wartawan) sudah lihat. Dan ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," kata Febrie.

Febrie mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di wilayah Sentul, dua Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan satu tempat dealer mobil. Dia menegaskan, semua penggeledahan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika pengenaan TPPU, tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ucapnya.

Baca Juga: Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya