Joko Hartono Tirto dan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Segera Disidang
Tersangka akan disidang pada 3 Juni mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah enam bulan lamanya menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan enam tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (27/5).
Pelimpahan berkas Joko Hartono ini menyusul lima berkas tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Tak hanya Jual Citos, Ini Cara Jiwasraya Bayar Utang Nasabah
1. Enam tersangka siap disidangkan
Hari mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara Direktur PT Maxima Integra Investama itu, maka kasus Jiwasraya sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan demikian, enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya sudah siap disidangkan," jelas Hari.
Baca Juga: Jiwasraya Bayar Dana Nasabah di Tengah Virus Corona, Ini Kata Pengamat