Kadishub DKI: Aturan Ganjil Genap untuk Motor Belum Diberlakukan
Ganjil genap masih untuk kendaraan mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Pada Pasal 7 aturan tersebut, ada yang mengatur penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, berupa mobil maupun motor. Kadishub Pemprov DKI Syafrin Liputo menegaskan, aturan ganjil genap untuk motor belum berlaku.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Bikin Penumpang Angkutan Umum Meningkat
1. Selama PSBB masa transisi, semua ruas jalan diprioritaskan untuk pejalan kaki dan pesepeda
Di samping itu, pada masa PSBB transisi ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda. Hal ini sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi. Meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.
"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," ucap Syafrin.
Baca Juga: DKI Klaim Tak Ada Lonjakan Penumpang Kendaraan Umum Meski Ganjil Genap