TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Ancam Copot Anggotanya Jika Ikut Politik Praktis Saat Pilkada

Tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada 2020

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak bermain politik praktis. Apalagi, hari ini tahapan kampanye Pilkada 2020 sudah dimulai.

Menurut Idham, tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada. Artinya, tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihatkan Polri tidak netral.

"Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui Propam baik disiplin atau pun kode etik," tegas Idham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri soal Upaya Mencegah Klaster COVID-19 di Pilkada

1. Kapolres Tegal Selatan dicopot gegara Wakil Ketua DPRD gelar dangdutan

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo karena menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020.

Argo menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, juga sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

2. Acara dangdut menimbulkan kerumunan massa

Arsip. Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Argo mengatakan, Polri juga tengah mendalami laporan polisi (LP) bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020, atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya