Isi Maklumat Kapolri soal Upaya Mencegah Klaster COVID-19 di Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 bertanggal 21 September 2020.
Maklumat tersebut diterbitkan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 yakni pada 4-6 September.
“Ada pendaftaran pasangan calon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).
Berikut IDN Times merangkum isi maklumat tersebut.
1. Agar masyarakat bisa terapkan protokol kesehatan selama momen Pilkada
Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
“Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada,” ujar Argo.
2. 4 poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolri
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Editor’s picks
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19;
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait
wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
3. Presiden ingatkan bahaya klaster baru
Presiden Joko "Jokowi" Widodo sempat memperingatkan kewaspadaan tiga klaster baru, salah satunya adalah klaster Pilkada, maka dari itu Kapolri Idham menerbitkan maklumat ini.
"Ini perlu saya sampaikan. Hati-hati yang namanya klaster kantor; yang kedua, klaster keluarga; yang terakhir, klaster pilkada. Hati-hati," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9).