Kasus Radioaktif di Tangsel, Warga Batan Indah Jadi Tersangka
Meski jadi tersangka, SM tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan zat radioaktif Cesium (Cs) 137 di kawasan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel).
"SM adalah karyawan Batan yang pada Mei (2020) sudah pensiun. Dari TKP kita lakukan olah TKP bersama Batan dan Bapeten, kita riksa, kita lakukan gelar (perkara) juga. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Baca Juga: Pegawainya Miliki Radioaktif, Batan: Kami Serahkan ke Polisi
1. Zat radioaktif yang disimpan SM tak memiliki izin
Sebelumnya, Polri, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggeledah rumah SM. Hasilnya, ditemukan beberapa barang yang mengandung zat radioaktif Cesium (CS) 137.
"Barang-barangnya kita titipkan di Batan, karena ada alat dan perlakuan khusus terhadap barbuk (barang bukti) itu. Ternyata SM tidak memiliki izin. Itulah awal penyelidikan kita mengarah ke yang bersangkutan," jelas Agung.
Baca Juga: Hari ke-16 Clean Up Radiasi Nuklir, Tim Angkut 638 Drum Radioaktif
Baca Juga: Batan: Radiasi di Perumahan Batan Indah Sudah Menurun Drastis