Kecewa atas Putusan Pilpres lalu Hina MK, Pria Ini Diringkus Polisi
Pelaku terancam empat tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, menangkap seorang pria berinisial TFQ (47), karena diduga menyebarkan hoaks serta pencemaran nama baik terhadap lembaga Mahkamah Kontitusi (MK).
Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengatakan bahwa TFQ ditangkap pada Rabu (3/7) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
" Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Jumat (5/7).
Baca Juga: Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka Hoaks
1. Pelaku merasa tidak puas atas putusan MK
Kepada penyidik, lanjut Dani, pria asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019 itu, mengaku menyebarkan konten hoaks tersebut atas dasar ketidakpuasan terhadap putusan MK. Di mana MK sendiri telah menolak gugatan dan tidak memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden pilihan pelaku.
Penangkapan terhadap tersangka kata Dani, dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi adanya penyebaran konten yang berisi berita bohong tentang MK.
"Serta menghina dan mencemarkan nama baik MK yang disebarkan ke dalam lima grup WA (WhatsApp) yang diikuti TFQ," sambungnya.
Baca Juga: Mengenal Deepfake, Teknologi Ngeri yang Digunakan untuk Membuat Hoaks!