Kemenkumham Putuskan Status Warga Negara Bupati Orient Pekan Depan
Akankah status WNI Orient dicabut oleh Kemenkumham?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore menjadi sorotan karena memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Sejumlah pemberitaan menyatakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bakal menerbitkan aturan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) Orient.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menkumham Ian Siagian mengatakan, hasil pengkajian secara hukum yang telah dilakukan pihaknya akan segera disampaikan.
"Sedang dipelajari dan semoga minggu depan ada keputusan," ujar Ian kepada IDN Times, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Harta Orient P Riwu Kore Capai Rp33 Miliar, Punya Tanah di California
1. Dirjen AHU yang akan menentukan apakah status WNI Orient akan dicabut
Sebelumnya, sumber internal Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pencabutan status WNI Orient akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
"Sebelum Pak Yasonna itu mau (kunker) ke Bali, beliau memang sudah mengarahkan Dirjen AHU Pak Cahyo Rahadian Muzhar, untuk mempelajari bagaimana duduk perkara dan sikap atas peristiwa Bupati Orient ini, yang diduga dua kewarganegaraan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI