TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Bansos, MAKI Duga Ada Politisi di Luar PDIP Terlibat

Oknum itu diduga merekomendasikan perusahaan penyalur bansos

Eks Mensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, ada dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kementerian Sosial dengan istilah 'Bina Lingkungan'. Menurutnya, dugaan itu saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi. Sehingga, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down atau penurunan kualitas dan harga, sehingga merugikan masyarakat dan negara," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Heboh Ribuan Warga Cianjur Terima Bansos Ayam Hidup, Ini Kata Kemensos

1. Ada 12 perusahaan yang mendapat istilah 'Bina Lingkungan'

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Boyamin kemudian memaparkan perusahaan-perusahaan tersebut. Di antaranya PT SPM mendapat 25.000 paket dengan pelaksana AHH, PT ARW mendapat 40.000 paket dengan pelaksana FH, PT TIRA mendapat 35.000 paket dengan pelaksana UAH, dan PT TJB mendapat 25.000 paket dengan pelaksana KF.

"Perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' selain empat di atas, diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Artinya, sekitar 12 perusahaan," ungkapnya.

2. Perusahaan diduga direkomendasikan pejabat eselon I Kemensos dan anggota DPR

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin melanjutkan, perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' itu diduga  berdasarkan rekomendasi oknum pejabat eselon I Kemensos, serta oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa.

"Untuk istilah 'Bina Lingkungan' ini, terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP. Artinya, diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," ucap Boyamin.

Boyamin menambahkan, pejabat eselon I Kemensos itu berinisial PN. Sedangkan oknum anggota DPR berinisial ACH.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," ucap dia.

IDN Times sudah meminta tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri atas temuan MAKI itu. Namun hingga berita ini diturunkan, Ali belum memberikan respons.

3. Lima orang jadi tersangka kasus suap program bansos COVID-19

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni eks mensos Juliari Batubara serta dua pejabat PPK Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Dirjen Kemensos Pepen Nazaruddin Terima Suap Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya