TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Tekstil, Kejagung Periksa Direktur Mutiarabusana Robert

Enam pejabat bea dan cukai dari Batam juga diperiksa

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus penyelundupan tekstil yang menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa 7 orang saksi.

"6 orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert, diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).

Baca Juga: Kejagung: Ada Pihak yang Sengaja Buat Jiwasraya Terseret Kasus Korupsi

1. Enam pejabat bea cukai dari Batam diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, keenam pejabat bea cukai yang diperiksa adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam Randuk Marito Siregar.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," jelas Hari.

2. Ada 4 pejabat bea dan cukai Batam yang menjadi tersangka

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, 4 orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Mereka adalah MM sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B, DA, HAW dan KA sebagai Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam dan pihak swasta berinisial IR selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

"Keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal Tiongkok sebanyak 556 kontainer," ungkap Hari.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya