Korupsi Tekstil, Kejagung Periksa Direktur Mutiarabusana Robert
Enam pejabat bea dan cukai dari Batam juga diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus penyelundupan tekstil yang menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa 7 orang saksi.
"6 orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert, diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Baca Juga: Kejagung: Ada Pihak yang Sengaja Buat Jiwasraya Terseret Kasus Korupsi
1. Enam pejabat bea cukai dari Batam diperiksa
Hari mengatakan, keenam pejabat bea cukai yang diperiksa adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam Randuk Marito Siregar.
"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," jelas Hari.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya