KPK Cecar Edhy Prabowo soal Tim Uji Tuntas di Kasus Suap Ekspor Benur
Tim itu diduga terima fee dari para eksportir benih lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/1/2021) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Edhy dicecar soal penunjukan tim uji tuntas (due diligence team).
"Tersangka EP (Edhy Prabowo) didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster, yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster
1. KPK sebelumnya panggil Gubernur Bengkulu hingga Bupati Kaur
KPK pada Selasa 12 Januari 2021, memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Suharjito yang merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo. Namun, surat pemanggilan belum diterima Rohidin. Alhasil, pemanggilan Rohidin dijadwalkan ulang.
Sehari sebelumnya, Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi dipanggil sebagai saksi. Dia seharusnya dimintai keterangan untuk Suharjito tetapi tidak hadir. "Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Ali.
Ali mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidik. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus.
"Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
Baca Juga: 6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy Prabowo