KPK: Korupsi Pengadaan Citra Satelit Rugikan Negara Rp179,1 Miliar
Eks Kepala Badan Informasi dan Geospasial jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak September 2020.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,'' kata Lili seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Kerabat Minta Eks Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
1. Eks Kepala BIG jadi tersangka
Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
Lili mengungkapkan sejumlah barang bukti telah disita pihaknya. Di antaranya beberapa dokumen, tiga unit telepon seluler, laptop dan barang bukti elektronik lainnya.
"Ada empat buah mobil lalu ada tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jakarta Selatan," katanya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengadaan Satelit di Badan Informasi Geospasial