TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Dirjen Linjamsos untuk Saksi Juliari Terkait Kasus Bansos

Belum diketahui apa yang akan digali KPK terhadap Pepen

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin (Website/kemsos.go.id)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin. Pepen dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bansos COVID-19.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin, sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Bantah Terlibat Skandal Bansos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Jalan Tol

1. Belum diketahui apa yang akan digali KPK terhadap Pepen

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali belum mengetahui apakah Pepen memenuhi panggilan KPK. Dia juga belum dapat membeberkan apa saja yang akan digali penyidik KPK terhadap Pepen.

"Nanti di-update," ujar Ali singkat saat dikonfirmasi terpisah oleh IDN Times.

2. Total ada lima tersangka terkait kasus korupsi bansos COVID-19

Uang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya