Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet
Polisi menggelar perkara sebelum menangkap Robertus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebelum menangkap dan menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka.
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
1. Usai gelar perkara, polisi mendatangi kediaman Robertus
Selain gelar perkara, Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa ahli, baik ahli pidana maupun bahasa. Polisi juga menetapkan Robertus melanggar Pasal 207 KUHP. Gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3).
Setelah hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cukup, maka penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengambil langkah penegakkan hukum, dengan mendatangi kediaman Robertus.
"Dan membawa saudara R (Robertus) ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," sambung Dedi.
Baca Juga: Ini Alasan Robertus Robet Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghina TNI