TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet

Polisi menggelar perkara sebelum menangkap Robertus

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebelum menangkap dan menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka. 

"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

1. Usai gelar perkara, polisi mendatangi kediaman Robertus

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain gelar perkara, Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa ahli, baik ahli pidana maupun bahasa. Polisi juga menetapkan Robertus melanggar Pasal 207 KUHP. Gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3).

Setelah hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cukup, maka penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengambil langkah penegakkan hukum, dengan mendatangi kediaman Robertus.

"Dan membawa saudara R (Robertus) ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," sambung Dedi.

2. Prosedur penangkapan sesuai aturan

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menegaskan, prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian kepada Robertus sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra-nya itu udah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk mengkuatkan konstruksi hukum, agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," ujar dia. 

3. Dua alat bukti menguatkan tindak pidana itu

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menuturkan, penetapan tersangka Robertus juga sudah sesuai aturan, yaitu berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut. 

"Kan sudah jelas, ketika dua alat bukti sudah cukup, maka kewenangan penyidik untuk menaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Jadi setelah Pak Robertus mengakui, langsung dari terperiksa menjadi tersangka. Kan statusnya ditingkatkan," tutur dia.

Baca Juga: Ini Alasan Robertus Robet Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghina TNI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya