TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya 

Polisi dilarang menampilkan barang mewah di media sosial

Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal (Dokumen Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram rahasia (TR) tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamammad Iqbal, mengatakan pihaknya tak segan mencopot anggotanya jika terbukti melanggar aturan tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," katanya di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat

1. Aturan dibuat untuk membatasi tindakan polisi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Iqbal mencontohkan, apabila anggota Polri mengekspos hal-hal yang positif di media sosial, maka mereka akan mendapat penghargaan.

"Tapi, kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada anggota Polri," ujar Iqbal.

2. Polisi dilarang menampilkan barang mewah di media sosial

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Iqbal melanjutkan, aturan itu mewajibkan jajarannya untuk tidak mengunggah semua kegiatan kemewahan, khususnya di media sosial.

"Untuk itu, Pak Kapolri (Idham Azis) menekankan bahwa kita tidak boleh bermewah-mewah. Kita dicontoh, dilihat, bahkan ditauladani. Karena Polri melekat kewenangannya," ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Kampar Dimutasi Gara-gara Tak Perhatikan Kapolri Pidato?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya