Langgar Aturan Bergaya Hidup Mewah, Polri Ancam Copot Anggotanya
Polisi dilarang menampilkan barang mewah di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram rahasia (TR) tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamammad Iqbal, mengatakan pihaknya tak segan mencopot anggotanya jika terbukti melanggar aturan tersebut.
"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," katanya di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat
1. Aturan dibuat untuk membatasi tindakan polisi
Iqbal mencontohkan, apabila anggota Polri mengekspos hal-hal yang positif di media sosial, maka mereka akan mendapat penghargaan.
"Tapi, kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada anggota Polri," ujar Iqbal.
Baca Juga: Kapolres Kampar Dimutasi Gara-gara Tak Perhatikan Kapolri Pidato?