TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan Mengulangi

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri harusnya menjadi teladan

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah. Usai dinyatakan bersalah, Firli menyampaikan permohonan maafnya.

"Kepada Majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi," kata Firli dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang disiarkan secara live streaming, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan

1. Sebagai Ketua KPK, Firli harusnya menjadi teladan

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.

"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Albertina menambahkan, keputusan yang diambil Dewas memperhatikan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

2. Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Jajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli melanggar kode etik karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan komisi antirasuah. Meski begitu, Firli hanya diberikan sanksi yang tergolong ringan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya