Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Polri Minta Masyarakat Jauhi Kerumunan
Sebisa mungkin berlibur hanya dengan orang serumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Momen cuti panjang bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020, dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, belajar dari pengalaman dua libur panjang saat Hari Raya dan Hari Kemerdekaan, kondisi itu menciptakan potensi kerumunan dan penularan COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan Awi, dalam acara Dialog Produktif : “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (28/10/2020).
“Bagi umat muslim selamat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan jangan sampai terkena Operasi Yustisi dan tetap tertib berlalu lintas. Seyogyanya, kalau tidak ada agenda liburan lebih baik tetap di rumah untuk menekan rantai penyebaran COVID-19. Kalau memang berlibur, jauhi kerumunan karena kita tidak bisa memastikan di situ ada COVID-19 atau tidak," ucap Awi.
Baca Juga: Anies: Pemerintah Pusat Tolak Usulan Tunda Cuti Bersama Maulid Nabi
1. Polri gelar operasi yustisi untuk tekan penyebaran COVID-19
Awi menjelaskan, agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, Polri, TNI, Polisi Pamong Praja dan pemangku kepentingan lainnya telah menggelar operasi Yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.
"Selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 september sampai 27 oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali," ungkapnya.
Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan menutup 1.922 tempat usaha yang melanggar.
“Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan, masih ada masyarakat yang abai. Sehingga, kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan," kata Awi.
Baca Juga: Waspada COVID, MUI Jabar Imbau Warga Tak Arak-arakan saat Maulid Nabi