TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Lucinta akan ajukan pledoi pada Rabu pekan depan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna, 3 tahun penjara. Lucinta dituntut atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Asep di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Viral Foto Lucinta Luna Nangkring di Atas Mobil Mewah, Sudah Bebas? 

1. Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Asep, Lucinta terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain itu, dia juga menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Atas hal itu, Lucinta bakal dijerat pasal berlapis lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi," ucap Asep.

2. Lucinta akan ajukan pledoi pada Rabu pekan depan

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Asep mengatakan, pasal berlapis yang dikenakan ke Lucinta berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti bahwa dia positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun penjara, dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata Asep lagi.

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Rampung, Lucinta Luna Segera Disidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya