Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di Surabaya
Polisi periksa 21 saksi kasus rasialisme mahasiswa papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, koordinator lapangan demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.
"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan, telah diperiksa 16 saksi terkait dan tujuh orang saksi ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca Juga: Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE
1. Ini barang bukti yang diperiksa polisi
Dedi kemudian memaparkan, beberapa barang bukti yang telah diperiksa polisi. Di antaranya konten video elektronik berita INEws 19 Agustus 2019 terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten-konten video, narasi yang viral di berbagai platform Facebook, Twitter dan WhatsApp Group.
IDN Times tengah mengonfirmasi ujaran kebencian, hasutan maupun hoaks apa yang disebarkan oleh Tri Susanti. Namun hingga kini, Dedi belum memberikan keterangan.
Atas perbuatannya, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana," terang Dedi.
Baca Juga: Pengacara Sebut Pemasangan Bendera di Asrama Papua Usulan Mak Susi
Baca Juga: 5 Hal Mengejutkan Mak Susi, Terduga Koordinator Aksi di Asrama Papua