TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di Surabaya

Polisi periksa 21 saksi kasus rasialisme mahasiswa papua

ANTARA News/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, koordinator lapangan demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.

"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan, telah diperiksa 16 saksi terkait dan tujuh orang saksi ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga: Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE

1. Ini barang bukti yang diperiksa polisi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi kemudian memaparkan, beberapa barang bukti yang telah diperiksa polisi. Di antaranya konten video elektronik berita INEws 19 Agustus 2019 terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten-konten video, narasi yang viral di berbagai platform Facebook, Twitter dan WhatsApp Group.

IDN Times tengah mengonfirmasi ujaran kebencian, hasutan maupun hoaks apa yang disebarkan oleh Tri Susanti. Namun hingga kini, Dedi belum memberikan keterangan.

Atas perbuatannya, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana," terang Dedi.

Baca Juga: Pengacara Sebut Pemasangan Bendera di Asrama Papua Usulan Mak Susi

2. Polda Jatim periksa 21 saksi kasus rasialisme mahasiswa Papua di Surabaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan ujaran rasialis mahasiswa Papua di Surabaya. Sejak Sabtu (24/8) sudah ada sembilan saksi dari ormas, petugas kecamatan, hingga masyarakat setempat yang diperiksa. Sedangkan, pada Selasa (27/8), ada tujuh saksi yang diperiksa.

"Hari ini kita akan periksa lima lagi. Berarti ada 21 saksi yang kita akan periksa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Tak hanya itu, Barung mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan siapa yang menjadi tersangka ujaran kebencian tersebut.

"Nah, dari 21 saksi itu tentunya yang ditunggu siapa sebenarnya tersangka yang sesuai video yang beredar. Kita akan umumkan tentunya Kapolda (Jatim) akan mengumumkan (dalam) satu dua hari," ungkap Barung.

3. Tri Susanti jadi salah satu saksi yang diperiksa

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus rasialis ialah koordinator lapangan demonstrasi Tri Susanti alias Susi.

Sebelumnya, pengacara Mak Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, kliennya akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kita dimintai keterangan sesuai Pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata Sahid, saat dihubungi, Selasa (27/8).

Baca Juga: 5 Hal Mengejutkan Mak Susi, Terduga Koordinator Aksi di Asrama Papua 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya