Mantan Pengurus FPI Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri
Sukmawati diduga melakukan penistaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Buya Abdul Majid melaporkan putri Presiden pertama RI Sukarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sukmawati dilaporkan, karena pertanyaannya dalam sebuah diskusi tentang siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia: Bung Karno atau Nabi Muhammad.
Baca Juga: MUI: Ucapan Sukmawati Menyinggung Umat Islam
1. Abdul Majid permasalahkan pertanyaan Sukmawati
Kuasa hukum Abdul Majid, Aziz Yanuar mengatakan, laporan yang dibuat kliennya ini atas nama pribadi. Saat melapor, mereka juga membawa beberapa alat bukti. Salah satunya, CD rekaman video saat Sukmawati mengungkapkan pertanyaan itu.
"Apa kaitannya dengan Nabi yang mulia Muhammad dengan Sukarno? Dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme? Apalagi konotasinya itu negatif ya," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
"Kalau urusannya terkait kebaikan-kebaikan umat Islam gak masalah. Ini dikaitkan seakan-akan bahwa yang terkait radikalisme itu adalah umat Islam," sambungnya.
Laporan ini telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/541/XI/2019/Bareskrim tertanggal Rabu, 20 November 2019. Sukmawati disangkakan melanggar Pasal 156a Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Baca Juga: PWNU Jatim Minta Sukmawati Segera Minta Maaf ke Publik