Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020
Brotoseno adalah suami mantan anggota DPR, Angelina Sondakh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno bebas murni dari hukumannya.
"Yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: 10 Potret Terbaru Angelina Sondakh yang Dijenguk Rekan Artis
1. Keputusan bebas murni telah memenuhi syarat
Menurut Rika, suami mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," ucap Rika.
Baca Juga: Disebut dalam Kasus Pungli Brotoseno, Apa Tanggapan Dahlan Iskan?