TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020

Brotoseno adalah suami mantan anggota DPR, Angelina Sondakh

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno bebas murni dari hukumannya.

"Yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: 10 Potret Terbaru Angelina Sondakh yang Dijenguk Rekan Artis

1. Keputusan bebas murni telah memenuhi syarat

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Menurut Rika, suami mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," ucap Rika.

2. Brotoseno sebelumnya divonis 5 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan catatan yang dimiliki Ditjen PAS, Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. Dia divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, Brotoseno dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta, terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Pungli Brotoseno, Apa Tanggapan Dahlan Iskan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya