Melakukan Penusukan di Halte TransJakarta, Pria Ini Jadi Tersangka
Polisi juga akan periksa kejiwaan pelaku penusukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudirman (51), pelaku penusukan di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis(14/3) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR, mengatakan bahwa pelaku Sudirman diketahui nekat menusuk paha salah seorang penumpang bernama Eric Sandy Marbun (28). Sudirman pun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan penganiayaan.
"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar Nurdin AR saat dikonfirmasi wartawan, Jumat(15/3).
Baca Juga: Polisi Sebut Mantan Pacar Bukan Pelaku Penusukan Siswi SMK di Bogor
1. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan Sudirman
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nurdin, polisi akan tetap memeriksa kejiwaan Sudirman. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan Sudirman yang sebenarnya. "Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," kata Nurdin.
Baca Juga: 2 ABG Pelaku Penusukan Slender Man Dihadapkan Persidangan Dewasa