TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham: Djoko Tjandra Kemungkinan Ubah Nama Saat Masuk ke Indonesia

Imigrasi tidak bisa mencekal orang yang tak masuk red notice

Menkumham Yasonna H Laoly (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, ada kemungkinan mengubah nama ketika masuk ke tanah air.

"Kemungkinannya (ubah nama) mungkin pasti ada. Kalau (kabar Djoko Tjandra masuk Indonesia) itu benar. Bahwa (kabar) itu palsu atau tidak, kami tidak tahu," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/7).

Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Disebut Sudah di RI, Yasonna: Tidak Ada Datanya

1. Imigrasi tengah meneliti soal berubahnya nama Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Yasonna mengatakan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang meneliti soal berubahnya nama Djoko Tjandra.

"Lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kami minta CCTV, dan lain-lain. Ya, kita gak tahu. Bisa saja orang mengambil paspor di Bangkok, di mana-mana," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, kemungkinan penyusupan akan selalu ada. Menurutnya, ada banyak orang yang memilih 'jalan tikus' untuk masuk ke Indonesia.

"Karena orang Indonesia ada juga yang lewat dari Kalimantan, yang ke perbatasan akan lewat jalan-jalan yang seperti itu," ujar Yasonna.

2. Imigrasi tidak bisa mencekal orang yang tak masuk red notice

Menkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Yasonna menjelaskan, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat mencekal terpidana kasus kriminal yang tidak masuk daftar merah pemberitahuan atau "red notice" Interpol.

"Seandainya dia masuk dengan benar, dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam 'red notice'," jelasnya.

Hal yang sama, lanjutnya, bisa saja terjadi dalam peristiwa masuknya terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

"Seandainya dia masuk dengan cara yang benar (melalui pintu perlintasan keimigrasian), karena menurut Interpol, Djoko Tjandra sudah tidak masuk lagi dalam daftar merah pemberitahuan Interpol sejak 2014," ucapnya.

"Jadi kalau seandainya dia masuk dengan benar, ya. Dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam 'red notice'," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Jaksa Agung Tangkap Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya