Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita, Diduga Berasal dari Suap Joko Tjandra
Selain Pasal Tipikor, Pinangki juga dijerat Pasal TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelumnya menyita satu unit mobil BMW tipe SUV X5 berwarna biru, dengan pelat nomor F 214. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, mobil itu baru dibeli oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020.
"Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu? Karena mobil itu dibeli di tahun 2020. Sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Hari di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
1. Kejagung masih mendalami apakah aset yang dimiliki Pinangki berasal dari suap
Sejak 2 hari yang lalu, penyidik JAM Pidsus menggeledah dua apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik Pinangki. Selain mobil BMW, penyidik juga menyita sebuah note book. Note book itu juga akan dilacak apakah dibeli dari hasil suap yang diberikan Joko Soegiarto Tjandra.
"Oleh karena itu, kalau misalnya aset-aset yang dimiliki tersangka diperoleh sebelum terjadinya dugaan tipikor ini, maka tentu penyidik akan mempertimbangkannya. Karena, tidak ada kaitannya dengan aliran dananya dengan hal tersebut," ucap Hari.
Baca Juga: Joko Tjandra Jadi Tersangka Pemberian Gratifikasi pada Jaksa Pinangki