TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Patroli Medsos Selama COVID-19, Polri Bakal Menindak Penghina Jokowi

Polisi diminta adaptif antisipasi kejahatan yang kompleks

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times -  Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua peraturan itu ditetapkan dalam rangka menanggulangi virus corona atau COVID-19.

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, kemudian mengeluarkan tiga surat telegram rahasia (TR) terhadap kedua aturan itu. Pertama, mengenai bentuk pelanggaran yang kemungkinan terjadi selama PSBB diterapkan. Surat itu bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020.

"(Pertama) kejahatan yang terjadi saat arus mudik atau street crime, kerusuhan atau penjarahan dengan kekerasan, pencurian dan pemberatan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

1. Polisi diminta adaptif antisipasi kejahatan yang semakin kompleks

Kapolri Idham Azis berkunjung ke Kompolnas (Dok. Humas Polri)

Kemudian, kejahatan yang mungkin terjadi selama PSBB diterapkan adanya penolakan dan perlawanan masyarakat kepada anggota kepolisian. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Idham meminta jajarannya memetakan gambaran pelaku yang akan memanfaatkan kejahatan di tengah wabah virus corona.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak perusahaan juga diminta memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya tindak kriminal. Jajaran Polri juga diminta melaksanakan kampanye perang terhadap street crime.

Polisi juga diharuskan mengantisipasi terjadinya orang-orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan, hingga penolakan pemakaman korban COVID-19.

"Penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman kejahatan yang semakin kompleks seperti di medsos, yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dari konten hoaks dan hate speech," jelas Idham.

Idham meminta jajarannya tak segan menindak para pelaku kriminal tersebut, serta mengekspose setiap hasil pengungkapan agar memberikan efek jera.

2. Penghina Jokowi bakal ditindak Polri

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga mengeluarkan aturan mengenai masalah yang kemungkinan terjadi di dunia siber. Aturan ini tertuang dalam surat TR bernomor ST/1.100/IV/HUK.7.1./2020, tertanggal 4 April 2020.

Masalah yang mungkin terjadi di antaranya, ketahanan akses data selama masa darurat, penyebaran hoaks terkait COVID-19, hingga penghinaan kepada penguasa atau Presiden dan pejabat pemerintah lainnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, Polri akan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet di masing-masing wilayah. Kemudian, memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil dan melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

"Dengan sasaran penyebaran hoaks COVID-19, hoaks terkait kebijakan pemerintah, penghinaan kepada penguasa atau Presiden dan pejabat pemerintah, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan seperti masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Idham meminta jajarannya tak segan menindak para pelaku kriminal tersebut, serta mengekspose setiap hasil pengungkapan agar memberikan efek jera.

Baca Juga: Mantan Kepala BNPT: Virus ISIS Lebih Bahaya Ketimbang Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya